Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut (Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003).
Menurut PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut. Demikian juga menurut Permendagri No. 13/2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Keuangan Daerah merupakan
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keuangan
negara, antara lain:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Pendapatan negara adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Sementara
itu, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
3.
Belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Sedangkan belanja daerah adalah kewajiban
pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
4.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
5.
Manajemen
keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara
sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, dalam mengelola keuangan negara yang
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan
pertanggungjawaban.
6.
Manajemen
keuangan daerah adalah fungsi Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan mulai
dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan
azas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah yang
diwujudkan dalam bentuk APBD (Tjahya Supriyatna, 1992).
Dalam Pasal 23
ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, secara berturut-turut ditegaskan, APBN sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar