BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagaialternatif bagi
para investor selain
alternatif investasi, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah
dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan
riil ekonomi secara keseluruhan.
2.2 Sejarah
Menurut
buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880
namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi
tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan
komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang.
Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal
Indonesia.
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.
Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging
voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia,
bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847),
dan Tokyo (1878).
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada
awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah
(provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya.
Meskipun
pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I,
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia
tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung
minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus
1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu
adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen,
Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang
waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa.
Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal
ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp.
7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode
menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi
tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk
membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada
10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3
Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu
dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan
bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun
kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi
perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi
pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan
tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan
sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru
pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap
modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna
pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah
pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian
Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama
yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia
sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan
kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan
modal.
Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam
saham BEJ.
Baru
setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar
modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan
penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta
menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan
tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober
1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket
Kebijaksanaan Desember 1987 atau
yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut
oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga
menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa
paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki
bursa efek.
Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Yang
ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada
dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka
peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor
yang berada di luar Jakarta.
Di
samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya
izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing
diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar
perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel.
Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat
37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini
berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya,
serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang
menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat
dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa
kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini
ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun
1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu
system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara
harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan
secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk
memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi
scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan
sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada
tanggal 22 Juli 1995,
BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu
Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada
tanggal 19 September 1996,
BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote
Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif,
terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari
transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada
tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina,Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan,
dan Cina,
termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai
mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa
Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan
pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari
regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya
kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas.
Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa
Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi
kejahatan di pasar modal.
2.3 Pelaku Pasar Modal
Para
pelaku atau pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut :
· Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
1. Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
· Investor
Investor
adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Ø Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
Ø Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
Ø Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
· Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
· Penjamin
emisi (underwriter).
Penjamin
emisi (underwriter) adalah lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan
emiten.
· Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantara
perdagangan efek atau perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara
si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
· Memberikan
informasi tentang emiten
· Melakukan
penjualan efek kepada investor
· Perdagangan
efek (dealer)
Perdagangan efek (dealer) berfungsi sebagai:
· Pedagang
dalam jual beli efek
· Sebagai
perantara dalam jual beli efek
· Penanggung
(guarantor)
Penanggung (guarantor) adalah
lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
· Wali
amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan
wali amanat meliputi:
· Menilai
kekayaan emiten
· Menganalisis
kemampuan emiten
· Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
· Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
· Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
· Bertindak
sebagai agen pembayaran
· Perusahaan
surat berharga (securities company)
Perusahaan
surat berharga (securities company) mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1. Sebagai
pedagang efek
2. Penjamin
emisi
3. Perantara
perdagangan efek
4. Pengelola
dana
· Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Perusahaan
pengelola dana (investment company) merupakan perusahaan yang
bertugas untuk mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai
dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
· Kantor
administrasi efek.
Kantor
administrasi efek adalah kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya. Kegiatan dari kantor ini adalah sebagai
berikut :
1. Membantu
emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
2.4 Mekanisme Pasar
Modal
2.4.1 Penawaran
Umum (Go Public)
Secara
tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go
public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
· Mendapatkan
dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal,
karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
· Dengan
kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk
melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu
perusahaan tersebut untuk berkembang.
· Membuka
kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan
saham.
· Lebih
dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut
berjalan.
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran
umum go public.
· Tahap
persiapan
Perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
1. Penjamin
emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka
penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2. Akuntan
publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan
pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
3. Penilai,
yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan tingkat kelayakannya.
4. Konsultan
hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
5. Notaris
bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian,
dan notulensi rapat.
· Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon
emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada
Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau
tidak.
· Tahap
Penawaran Saham
Pada
tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor
untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke
pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk
sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat
membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
· Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
2.4.2 Syarat
Pencatatan Saham di BEI
Calon
emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat
berikut:
· Laporan
keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan
mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
· Jumlah
minimum adalah satu juta lembar saham.
· Jumlah
minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki
minimum 500 lembar.
· Mempunyai
aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s
equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up
capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
· Minimum
kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
· Khusus
calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut
dibuktikan dengan sertifikat AMDAL)
dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki
sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
· Calon
emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi
kelangsungan perusahaan.
· Khusus
calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing
berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa
penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota
direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan;
calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang
setara.
· Khusus
calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan
tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar