A.
PENGERTIAN
KEUANGAN DAERAH
Menurut Drs. Tjahja Supriatna, definisi
keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengawasi daerah untuk
mengelola mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan
mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka
pelaksanaan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah
yang diwujudkan dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (PBD).
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, keuangan daerah
adalah “Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam
kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur
Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan yang
berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala
daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan
Daerah.
B.
TUJUAN
PENGELOLAAN KEUANGAN
Tujuan untama pengelolaan
keuangan pemerintah daerah dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.
Tanggung
jawab
Pertanggung jawaban
(accountability) pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan tugas
keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan yang sah. Lembaga
atau orang itu termasuk pemerintah pusat, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), kepala daerah (orang yang
membawahi semua satuan tata usaha) dan masyarakat umum. Adapun unsur-unsur
penting tanggung jawab mencakup :
·
Keabsahan, setiap transaksi keuangan harus
berpangkal pada wewenang hukum
tertentu.
·
Pengawasan, tata cara yang efektif untuk
mejaga kekayaan uang dan barang, mencegah pengghamburan dan penyelewengan, dan
memastikan semua pendapatan yang sah benar-benar terpungut, jelas sumbernya dan
tepat penggunaanya.
2.
Memenuhi
kewajiban keuangan
Keuangan daerah harus di
tata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan, jangka
pendek dan jangka panjang (termasuk pinjaman jangka panjang).
3.
Kejujuran
Urusan keuangan harus
diserahkan pada pegawai yang jujur, dan kesempatan untuk berbuat curang diperkecil.
4.
Hasil
guna dan daya guna
Tata cara mengurus keuangn
daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan
dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan
pemerintah daerah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya.
5.
Pengendalian
Petugas keuangan pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat
daerah, dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan
tersebut diatas tercapai; mereka harus mengusahakan agar selalu mendapat
informasi yang diperlukan untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
dan untk membandingakan penerimaan dan pengeluaran dengan rencana dan sasaran.
C.
UNSUR
UTAMA PENGELOLAAN KEUANGAN
Unsur-unsur sistem keuangan pemerintah
daerah dapat digolongkan kedalam dua kelompok yaitu :
1.
Unsur berkala
dan usur hukum
Unsur berkala mencakup unsur-unsur yang
menjadi bagiab dari kegiatan-kegiatan berkala dalam setahun, yakni : menyusun
program dan anggaran, pengeluaran dan penerimaan anggaran, urusan uang keluar
dan uang masuk, mencatat dan melaporkan transaksi keuangan. Unsur hukum
mencakup unsur-unsur pengaturan dan pemantauan kegiatan berkala, yakni:
Undang-undang dan peraturan keuangan, transaksi dan pemeriksaan keuangan dari
dalam.
2.
Unsur-unsur
luar dan dalam
Unsur luar meliputi pengaawasan yang
dikenakan terhadap pemerintah daerah oleh pejabat-pejabat pengawas yang lebih
tinggi (pemerintah pusat, dan terdapat Dati II oleh gubernur provinsi),
berdasarkan hukum, peraturan dan pedoman : ratifikasi mengenai anggaran dan
peraturan keuangan, laporan kebutuhan dan pemeriksaan keuangan dari luar.
Adapun unsur dalam ialah unsur pengawasan dan pelaporan yang diadakan dan
dilakukan oleh pemerintah daerah bagi pedoman para pejabat keuangan pemerintah
daerah. Unsur-unsur itu yang terpenting ialah prosedur berkala seperti tersebut
diatas, beserta peraturan-peraturan keuangan yang dirumuskan sendiri dan
pemeriksaan keuangan dari dalam.
D. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala Daerah
selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Kepala Daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para
bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola
keuangan daerah tersebut adalah:
1.
Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2.
Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
3.
Pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
4.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
6.
Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Berikut ini adalah uraian tentang
tugas-tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
1.
Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala Daerah selaku kepala pemerintah
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b.
Menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
c.
Menetapkan
kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
d. Menetapkan
bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
e.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
f.
Mnetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
g.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
h.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya
kepada:
a.
Sekretaris
Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
b.
Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD).
c.
Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan,
menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang, yang merupakan unsur penting
dalam sistem pengendalian intern.
2.
Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator
pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk
pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan
keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a.
Penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
b.
Penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah.
c.
Penyusunan
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
d. Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e.
Tugas-tugas
pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat
pengawas keuangan daerah.
f.
Penyusunan
laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain mempunyai tugas koordinasi, Sekretaris Daerah
mempunyai tugas:
a.
Memimpin Tim
Anggaran Pemerintah Daerah,
b.
Menyiapkan
pedoman pelaksanaan APBD,
c.
Menyiapkan
pedoman pengelolaan barang daerah,
d. Memberikan
persetujuan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) / Dokumen
Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan
e.
Melaksanakan
tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa
yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.
3.
Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas:
a.
Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
b.
Menyusun
rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD,
c.
Melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
d. Melaksanakan
fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD),
e.
Menyusun
laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f.
Melaksanakan
tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya
selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang:
a.
Menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.
Mengesahkan
DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c.
Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD;
d. Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.
Melaksanakan
pemungutan pajak daerah;
f.
Menetapkan
Surat Penyediaan Dana (SPD);
g.
Menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h.
Melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i.
Menyajikan
informasi keuangan daerah; dan
j.
Melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan
satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah
(Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah. Penunjukan Kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan
dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.
Menyiapkan
anggaran kas;
b.
Menyiapkan
surat penyediaan dana (spd);
c.
Menerbitkan
surat perintah pencairan dana (sp2d);
d. Menyimpan
seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e.
Memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran apbd oleh bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang ditunjuk;
f.
Mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan apbd;
g.
Menyimpan uang
daerah;
h.
Melaksanakan
penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
i.
Melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening
kas umum daerah;
j.
Melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k.
Melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah; dan
l.
Melakukan
penagihan piutang daerah.
Kuasa BUD bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada BUD. PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya
di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun
rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
b.
Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD;
c.
Melaksanakan
pemungutan pajak daerah;
d. Menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
e.
Melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
f.
Menyajikan
informasi keuangan daerah; dan
g.
Melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
4.
Pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai
tugas:
a.
Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD);
b.
Menyusun
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD);
c.
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan
anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.
Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.
Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
g.
Mengadakan
ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
h.
Menandatangani
Surat Perintah Membayar (SPM);
i.
Mengelola utang
dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.
Mengelola
barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang
dipimpinnya;
k.
Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l.
Mengawasi
pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
m. Melaksanakan
tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh kepala daerah.
Pejabat pengguna anggaran/pengguna
barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit
Kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan
daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi,
kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul
kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang mempertanggung
jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
5.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan
program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan
pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi,
dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang atau
kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang telah menunjuknya.
Tugas-tugas tersebut adalah:
a.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
b.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.
Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup
dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan
persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
6.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), Kepala SKPD menetapkan
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD). PPK-SKPD mempunyai tugas:
a.
Meneliti
kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan
jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh
PPTK;
b.
Meneliti
kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran
Tambah Uang Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta
penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.
Melakukan
verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
d. Menyiapkan
Surat Perintah Membayar (SPM);
e.
Melakukan
verifikasi harian atas penerimaan;
f.
Melaksanakan
akuntansi SKPD; dan
g.
menyiapkan
laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat
yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara,
dan/atau PPTK.
7.
Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional. Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung
dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan
jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta
membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga
keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan
Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
E. ISU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kekuasaan atas pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan pada prinsipnya
dipegang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan (vide Psl 6 UU 17/2003).
Kekuasaan tersebut, kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dipimpinnya. Untuk daerah,
kekuasaan tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala
Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah
Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
tersebut dilaksanakan oleh :
1.
Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD)
2.
Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Baik pengelola maupun
pengguna, masing-masing berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas (vide Psl 10 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2003 dan vide Psl 7 ayat (1) PP Nomor 58/2005) :
1.
Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
2.
Menyusun
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
3.
Melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
4.
Melaksanakan
fungsi bendahara umum daerah
5.
Penyusunan
laporan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6.
Melaksanakan
tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Dalam melaksanakan
fungsinya sebagai Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
mempunyai kewenangan (vide Psl 7 ayat (2) PP Nomor 58/2005) :
1.
Menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
2.
Mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD
3.
Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD
4.
Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah
5.
Melaksanakan
pemungutan pajak daerah
6.
Memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya yang telah ditunjuk
7.
Mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
8.
Menyimpan
uang daerah
9.
Menetapkan
surat pencairan dana (SPD)
10.
Melaksanakan
penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi
11.
Melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening
kas umum daerah
12.
Menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
13.
Melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
14.
Melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah
15.
Melakukan
penagihan piutang daerah
16.
Melaksanakan
system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
17.
Menyajikan
informasi keuangan daerah
18.
Melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
Sedangkan Pengguna Anggaran
(SKPD), mempunyai tugas (vide Psl 10 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan vide
Psl 10 PP Nomor 58/2005) :
1.
Menyusun
RKA-SKPD
2.
Menyusun
DPA-SKPD
3.
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
4.
Melaksanakan
anggaran SKPD yang dipimpinnya
5.
Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran (SPM)
6.
Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak
7.
Mengadakan
ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan
8.
Mengelola
utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
9.
Mengelola
barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang
dipimpinnya
10.
Menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
11.
Mengawasi
pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
12.
Melaksanakan
tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh kepala daerah
13.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan pada kantor/SKPD, Gubernur/Bupati/ Walikota mengangkat
bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, demikian pula
dalam hal pelaksanaan anggaran belanja Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat
bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tersebut
adalah pejabat fungsional pada masing-masing SKPD dan tidak boleh dirangkap
oleh kuasa pengguna anggaran atau kuasa bendahara umum daerah.
Melihat ketentuan diatas, sebenarnya
telah menjawab pendapat sementara orang yang mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun
2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 156 UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena kewenangan antara yang
memerintah, menguji, menerima dan yang mengeluarkan sudah dipisahkan.
Fungsi pengelolaan keuangan
daerah saat ini dilaksanakan oleh organisasi dalam tingkatan dan bentuk yang
berbeda-beda pada masing-masing daerah. Dengan diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penataan
kembali terhadap keberadaan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar