Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.
Sesuai
dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan
pribadi adalah sebagai berikut.
Sampai dengan 50 juta | |
Di atas 50 juta sd 250 juta | |
Di atas 250 juta sd 500 juta | |
Di atas 500 juta |
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak,
bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat
juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.
Bila
pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk
setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.
Belum Kawin | |
Kawin, anak 0 | |
Kawin, anak 1 | |
Kawin, anak 2 | |
Kawin, anak 3 |
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar