Senin, 25 November 2013

Etika Bisnis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
A.    Pengertian etika bisnis
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
B.     INDIKATOR ETIKA BISNIS
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnisdalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
C.     PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan,diantaranya adalah:
ü  Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
ü  Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
ü  Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
ü  Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
2.    Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
ü  Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
ü  Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
ü  Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara  pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
ü  Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
ü  Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
ü  Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini  berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan  dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupano harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang menjadi permasalah antara perusahaan Apple & Samsung
2.      Mengapa etika bisnis sangat perlu untuk diterapkan dalam dunia bisnis?
3.      Penyebab terjadinya tindakan pelanggaran etika bisnis
4.      Prinsip-prinsip dalam etikan bisnis


1.3  Tujuan
Yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui apa itu etika bisnis, serta mengetahui apa-apa saja prinsip dalam etika bisnis
2.      Mengetahui permasalahan yang terjadi antara perusahaan Apple dan Samsung
3.      Mengetahui penyebab terjadinya suatu pelanggaran etika bisnis

1.4  Manfaat
Manfaat yang dapat kita ambil dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai pentingnya  penerapan etika dalam menjalankan suatu bisnis (usaha).
2.      Menambah pengetahuan dan wawasan kita bahwa, jika pelanggaran etika bisnis dilakukan akan dapat merugikan perusahaan itu sendiri
3.      Menambah wawasan kita ,bahwa kesuksesan suatu usaha bisnis tidak hanya ditentukan oleh kinerja dan manajerial nya saja, Namun etika dalam berbisnis juga dapat menjadi kunci kesuksesan suatu usaha bisnis tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan
PERSETERUAN APPLE VS SAMSUNG
TENTANG HAK PATEN DI MATA DUNIA




Dalam era globalisasi ini, teknologi mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Bukan hanya dibidang teknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya. Negara yang menguasai dunia saat ini adalah negara yang menguasai teknologi, seperti halnya Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh nyata Negara yang sangat maju dalam hal bidang teknologi yang mampu memberikan pengaruh bagi negara-negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologinya secara ketat, salah satunya dalam pengaturan hak paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistem perlindungan terhadap karya-karya para intelektual dibidang teknologi canggih. Hal paten dapat diberikan terhadap karya atau ide penemuan dibidang teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan perlindungan hukum. Inilah yang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Beberapa tahun yang lalu, isu hak paten yang telah dibicarakan pada waktu itu adalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup meyedot perhatian masyarakat Internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang diminati oleh masyarakat diseluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkait penjiplakan hak paten desain produk. Disinilah awal mula perseteruan APPLE VS SAMSUNG.
Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang begitu alot, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Keputusan itu menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara uni eropa.
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali.
Di Inggris, Samsung menang dan bahkan mempermalukan Apple. Hakim memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Hakim Collin Birss memerintahkan pernyataan Apple harus dipublikasikan di website selama 6 bulan termasuk pernyataan detail 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang menurutnya sangat khas.
Pengadilan Belanda juga berpihak pada Samsung. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dilanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1, iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Dikandang Samsung sendiri yaitu di Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten satu sama lain. Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan di pengadilan Federal San Jose, Callifornia AS memutuskan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple. Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Dalam pelanggaran ini, Samsung terbukti bersalah melanggar 6 dari 7 paten Apple sedangkan Apple tidak melanggar apapun. Namun, jika di pengadilan AS, Samsung kalah dari apple, berbeda halnya yang terjadi di Jepang pada tahun 2010an. Pengadilan Tokyo, Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengukuhkan bahwa handphone Samsung Galaxy dan tablet Galaxy tidak melanggar hak paten Apple. Begitu pula kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Belanda dan termasuk di kandangnya sendir yaitu di Korea Selatan. Pada akhirnya sebuah pertanyaan muncul, yaitu ”Bagaimana pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat dari sudat pandang hak paten di negara-negara lain ? dan mengapa Samsung mengalami kekalahan di pengadilan AS sementara di negara-negara lain sebaliknya ?”.
Apa yang mereka ributkan (sebenarnya) ? Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy yang menunjukan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industry consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk masa lalu. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau ? Tidak lain adalah uang dan pencekalan produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai USD 2,52 miliar. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini ? Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, sekarang telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail “memalukan” yang berisi pujian terhadap “desain iPhone yang indah”. Dikarenakan popularitas keduanya hampir sama.
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan ? Sebenarnya bisa dan hal ini masih mungkin dilakukan. Namun, dilaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah terlibat pembicaraan tingkat tinggi, tetapi gagal meraih kata sepakat.
Belum lama ini, Apple juga menggugat smartphone terbaru andalan Samsung yaitu Galaxy S4. Apple telah meminta kepada Hakim pengadilan untuk memasukkan Galaxy S4 ke dalam produk yang melanggar paten apple. Tapi, baik Apple maupun Samsung kini tidak diperbolehkan lagi menambah daftar gugatan produk. Karena itu, Apple akan menghapus salah satu perangkat dalam daftar gugatan agar jumlahnya tetap 22. Untuk sekarang, Apple mengantongi 22 daftar produk Samsung yang diklaim melanggar paten. Sementara rivalnya, Samsung juga telah membawa 22 perangkat Apple yang melanggar paten ke pengadilan.

2.2 Tabel
Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
Captivate
Galaxy Prevail
Gem
Continuum
Galaxy S
Indulge
Droid Charge
Galaxy S 4G
Infuse 4G
Epic 4G
AT&T’s Galaxy S II
Mesmerize
Exhibit 4G
international Galaxy S II
Nexus S 4G
Fascinate
Galaxy Tab
Replenish
Galaxy Ace
Wi-Fi Galaxy Tab 10.1
Vibrant

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:


Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
desain bagian muka perangkat iPhone

iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
iPad Design (paten iPad nomor D’899)
bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
tablet iPad berukuran 9,7 inch

Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
Captivate
Captivate
Droid Charge
Continuum
Continuum
Epic 4G
Droid Charge
Droid Charge
Exhibit 4G
Epic 4G
Epic 4G
Fascinate
Exhibit 4G
Exhibit 4G
Galaxy Ace
Fascinate
Fascinate
Galaxy Prevail
Galaxy Ace
Galaxy Indulge
Galaxy S
Galaxy Indulge
Galaxy Prevail
Galaxy S 4G
Galaxy Prevail
Galaxy S
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S
Galaxy S 4G
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab
Galaxy Tab
Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab 10.1
Mesmerize
Gem
Gem
Replenish
Infuse 4G
Infuse 4G

Mesmerize
Mesmerize

Nexus S 4G
Nexus S 4G

Replenish
Transform

Vibrant
Vibrant


iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
Epic 4G
Galaxy
Captivate
Fascinate
Galaxy S 4G
Continuum
Galaxy S
Vibrant
Droid Charge
Galaxy S Showcase

Epic 4G
Galaxy S II (AT&T)

Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile)

Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked)

Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket

Galaxy S Showcase
Infuse 4G

Galaxy S 4G
Mesmerize

Gem
Vibrant

Infuse 4G


Mesmerize


Vibrant

Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung dan meminta Samsung untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, Apple belum merasa puas. Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung (hanya sebagian kecil dari yang tersebut di atas. Produk Samsung tersebut adalah:
Galaxy S 4G
Galaxy S2 (Skyrocket)
Galaxy S2 Epic 4G
Droid Charge
Galaxy S2 (AT&T)
Galaxy S2 (T-Mobile)
Galaxy S Showcase
Galaxy Prevail

Produk-produk Samsung di atas sekiranya tidak dijual di luar Amerika Serikat, namun disinyalir bahwa produk-produk tersebut merupakan saingan langsung dari produk milik Apple, iPhone. Namun, tuntutan ini harus dibuktikan dengan adanya kerugian yang tak tergantikan yang dialami Apple akibat peredaran perangkat seluler tersebut.
2.3 Grafik
       Berikut grafik penjualan Galaxy Tab dan iPad yang Teknoworld kutip dari AllThingsD dari kuartal ke-2 2010 hingga kuartal ke-2 2012.
Dari grafik tersebut, selama kuartal keempat tahun 2010 sampai pertengahan 2012, Samsung menjual 1,4 juta Galaxy Tab dan Galaxy Tab 10.1 yang menghasilkan pendapatan sebesar $ 644.000.000. Selama periode waktu yang sama, Apple menjual 29,7 juta iPad yang menghasilkan $ 14,8 miliar. Atau dengan kata lain, Samsung menjual lebih sedikit tablet selama periode tujuh kuartal secara keseluruhan dari Apple.

2.4 Grafik Penjualan
Telah banyak hasil riset yang melaporkan dan membandingkan penguasaan pasar smartphone baik oleh Apple maupun Samsung. Apple sangat populer di Amerika sementara Samsung merajai Eropa dan sebagian besar negara Asia. Apple, hanya dengan satu model smartphone mampu meraup laba sangat besar sementara Samsung yang terkenal dengan Android smarphone lini Galaxy selalu unggul dalam jumlah unit yang terjual. 
Grafik di bawah ini menjelaskan pada Anda seperti apa persisnya persaingan iPhone dan Samsung Galaxy Series. Data yang ada dalam grafik berasal dari perusahaan riset Raymon James melalui analisnya Tavis MacCourt.

Dikatakan oleh MacCourt bahwa sejak lini Galaxy dirilis, Samsung Galaxy hanya SATU KALI tercatat melampau penjualan iPhone. Insiden itu terjadi di September 2012 ketika publik menahan diri untuk tidak membeli iPhone karena menunggu rilis iPhone 5. Sisanya, iPhone selalu menjadi pemimpin terdepan di jumlah penjualan smartphone. 
Perlu diketahui bahwa data yang dipakai adalah untuk penjualan seluruh model iPhone yang masih ada di pasaran dan lini Galaxy (Note, Note II, S2, dan S3). 
Untuk pasar telepon pintar, Samsung dan Apple semakin menguasai pasar dengan masing-masing memiliki pangsa pasar sebesar 29% dan 21,8%. Samsung sendiri selama kuartal keempat berhasil menjual sebanyak 63,7 juta unit telepon pintar, melonjak 76% jika dibandingkan dengan penjualan pada kuartal yang sama di tahun 2011. Sementara Apple menjual sebanyak 47,8 juta unit telepon pintar, meningkat 29,2% jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2011.
Sementara di posisi selanjutnya, secara mengejutkan Huawei berhasil menempati posisi ketiga. Meskipun secara persentase Huawei hanya memiliki 4,9% pangsa pasar, Huawei berhasil meningkatkan angka penjualan ponsel pintarnya secara drastis. Dari angka penjualan sebesar 5,7 juta unit pada  kuartal keempat 2011, pada kuartal keempat 2012 lalu angka penjualan ponsel pintar Huawei meningkat 89,5% menjadi 10,8 juta unit.
Posisi keempat dan kelima diisi oleh Sony dan ZTE dengan masing-masing menguasai 4,5% dan 4,3% pangsa pasar. Baik Nokia maupun RIM ternyata tidak mampu menembus lima besar daftar penjualan ponsel pintar versi IDC ini. Rincian lebih lengkap komposisi pangsa pasar ini bisa dilihat pada tabel berikut:

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
Kesimpulan dari kasus ini dimana ada beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapat kemenangan di AS sementara dikatakan bersalah di negara-negara lain. Atas pengalaman persidangan diberbagai negara, hal-hal yang menyebabkan perbedaan pengadilan dalam memandang hak paten adalah sudut pandang masing-masing dalam hal melihat bukti-bukti dipersidangan. Penyebab pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc oleh Samsung bisa diakibatkan karena peluang bisnis yang sangat besar dalam bidang tersebut, dan juga kurangnya kreatifitas dari pihak Samsung sendiri. Kerugian pasti dirasakan oleh pihak Apple terutama dalam pemasaran produk. Pemasaran produk menurun karena adanya produk yang sama dengan Apple dan harganya yang terjangkau.
Kasus diatas menurut kami telah melanggar beberapa kode ETIKA PROFESI, seperti :
Ø  Kompetensi dan berhati-hati dalam professional Karyawan yang ada mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional yang berkompeten.
Ø  Prinsip kerahasiaan Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi menjaga kerahasiaan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini, pihak programmer yang mempunyai peranan penting dan menjaga kerahasiaan.
Ø  Prinsip perilaku professional, Karyawan harus konsisten dengan reputasi profesi yang baik. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap profresional dalam menghadapi persaingan.
3.2  Saran
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat. 


DAFTAR PUSTAKA

http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/09/06/rangkuman-sengketa-hak-paten-apple-vs-samsung-490866.html
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/25/di-balik-kasus-apple-vs-samsung-487795.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar