BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada
usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak
wajar.
Keadaan
tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi
dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan
dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti,
dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses
produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan
mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek,
penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan
propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider
traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang
mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang
moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para
kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan
mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut
pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang
dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan
karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu
berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan
suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis
mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral
yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan
perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini
menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu
menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU
berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah
etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab,
kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai
kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang
deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu
ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum
pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika
yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi
menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului
keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan
serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses
pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga
terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian
dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika
bisnis.
A.
Pengertian etika bisnis
Etika Bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
B.
INDIKATOR
ETIKA BISNIS
Dari
berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat
dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah
melaksanakan etika bisnisdalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator
ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator
ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing
pelaku bisnis.
1.
Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan
atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan
sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator
etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator
ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya
apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang
telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator
etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan
dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang
pelaku bisnis atau suatu perusahaan
telah mematuhi segala norma
hukum yang berlaku dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator
etika berdasarkan ajaran agama.
Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana
dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa
merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator
etika berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis
baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan
bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang
ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator
etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku
bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
C.
PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS
Secara
umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari
kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip
Otonomi
Orang
bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya
dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja
norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu
dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan
dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya
perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan,diantaranya adalah:
ü Memberikan
produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan
mereka;
ü Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang
tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
ü Membuat
setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan,
demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan
ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
ü Perusahaan
harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan
mengiklankan produk.
Untuk
bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan
adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah
prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum
menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya
dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan
kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan
apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan
dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggung jawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan
tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga
tentunya pada stakeholder
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis
tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena
kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra
bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.
Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
ü Kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku
bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain,
bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah
satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau
bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas
berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
ü Kejujuran
relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik.
Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada
konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang
menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
ü Kejujuran
relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,
dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan
ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan
dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang
dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
ü Keadilan
legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin
untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal
menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua
pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan
mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua
pelaku bisnis.
ü Keadilan
komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang
satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara
negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam
bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran
yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
ü Keadilan
distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi
yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis
keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga
adil dan baik.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga
nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari
kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip
keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis.
Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip
lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam
prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupano harm, bahwa
sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika
bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain,
orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain,
dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan
yang diterima dan masuk akal.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
yang menjadi permasalah antara perusahaan Apple & Samsung
2. Mengapa
etika bisnis sangat perlu untuk diterapkan dalam dunia bisnis?
3. Penyebab
terjadinya tindakan pelanggaran etika bisnis
4. Prinsip-prinsip
dalam etikan bisnis
1.3 Tujuan
Yang
menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
apa itu etika bisnis, serta mengetahui apa-apa saja prinsip dalam etika bisnis
2. Mengetahui
permasalahan yang terjadi antara perusahaan Apple dan Samsung
3. Mengetahui
penyebab terjadinya suatu pelanggaran etika bisnis
1.4 Manfaat
Manfaat yang dapat kita
ambil dari pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Menambah
pengetahuan dan wawasan kita mengenai pentingnya penerapan etika dalam menjalankan suatu
bisnis (usaha).
2. Menambah
pengetahuan dan wawasan kita bahwa, jika pelanggaran etika bisnis dilakukan
akan dapat merugikan perusahaan itu sendiri
3. Menambah
wawasan kita ,bahwa kesuksesan suatu usaha bisnis tidak hanya ditentukan oleh
kinerja dan manajerial nya saja, Namun etika dalam berbisnis juga dapat menjadi
kunci kesuksesan suatu usaha bisnis tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pembahasan
PERSETERUAN APPLE VS SAMSUNG
TENTANG HAK PATEN DI MATA DUNIA
Dalam era globalisasi ini, teknologi
mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh
perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Bukan
hanya dibidang teknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya.
Negara yang menguasai dunia saat ini adalah negara yang menguasai teknologi,
seperti halnya Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan
contoh nyata Negara yang sangat maju dalam hal bidang teknologi yang mampu
memberikan pengaruh bagi negara-negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi
teknologinya secara ketat, salah satunya dalam pengaturan hak paten, dimana hal
ini merupakan sebuah sistem perlindungan terhadap karya-karya para intelektual
dibidang teknologi canggih. Hal paten dapat diberikan terhadap karya atau ide
penemuan dibidang teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun
hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan
mendapatkan perlindungan hukum. Inilah yang akan mendapatkan perlindungan
hukum.
Beberapa tahun yang lalu, isu hak
paten yang telah dibicarakan pada waktu itu adalah terkait penjiplakan Samsung
terhadap Apple yang cukup meyedot perhatian masyarakat Internasional. Ketika
produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang diminati oleh masyarakat diseluruh
dunia, muncul sebuah perseteruan terkait penjiplakan hak paten desain produk.
Disinilah awal mula perseteruan APPLE VS SAMSUNG.
Apple menggugat Samsung di Jerman
pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab
10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang begitu alot,
akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy
Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Keputusan itu
menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara
uni eropa.
Di Australia, Samsung dan Apple
saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak.
Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya
di Australia terkait pelanggaran paten, namun Samsung berhasil meyakinkan
pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali.
Di Inggris, Samsung menang dan
bahkan mempermalukan Apple. Hakim memerintahkan Apple mengakui secara terbuka
bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini.
Hakim Collin Birss memerintahkan pernyataan Apple harus dipublikasikan di
website selama 6 bulan termasuk pernyataan detail 9 Juli yang dikeluarkan
pengadilan. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss
menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang
menurutnya sangat khas.
Pengadilan Belanda juga berpihak pada Samsung. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dilanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1, iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Pengadilan Belanda juga berpihak pada Samsung. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dilanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1, iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Dikandang Samsung sendiri yaitu di
Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Namun demikian, baik Apple dan
Samsung dinyatakan tetap melanggar paten satu sama lain. Samsung didenda 25
juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user
melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua
paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam
persidangan di pengadilan Federal San Jose, Callifornia AS memutuskan bahwa
Samsung telah melanggar hak paten milik Apple. Samsung harus membayar uang
kepada Apple sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Dalam
pelanggaran ini, Samsung terbukti bersalah melanggar 6 dari 7 paten Apple
sedangkan Apple tidak melanggar apapun. Namun, jika di pengadilan AS, Samsung
kalah dari apple, berbeda halnya yang terjadi di Jepang pada tahun 2010an.
Pengadilan Tokyo, Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengukuhkan
bahwa handphone Samsung Galaxy dan tablet Galaxy tidak melanggar hak paten
Apple. Begitu pula kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Belanda dan
termasuk di kandangnya sendir yaitu di Korea Selatan. Pada akhirnya sebuah
pertanyaan muncul, yaitu ”Bagaimana pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat
dari sudat pandang hak paten di negara-negara lain ? dan mengapa Samsung
mengalami kekalahan di pengadilan AS sementara di negara-negara lain sebaliknya
?”.
Apa yang mereka ributkan
(sebenarnya) ? Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain
iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet
Galaxy yang menunjukan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan
sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan
mengatakan bahwa industry consumer electronics secara rutin mencari inspirasi
dari produk-produk masa lalu. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa
Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau ? Tidak lain
adalah uang dan pencekalan produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta
ganti rugi senilai USD 2,52 miliar. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar
2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus
ini ? Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh
publik, sekarang telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain
ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah
e-mail “memalukan” yang berisi pujian terhadap “desain iPhone yang indah”.
Dikarenakan popularitas keduanya hampir sama.
Bisakah masalah ini diselesaikan di
luar pengadilan ? Sebenarnya bisa dan hal ini masih mungkin dilakukan. Namun,
dilaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah terlibat pembicaraan
tingkat tinggi, tetapi gagal meraih kata sepakat.
Belum lama ini, Apple juga menggugat
smartphone terbaru andalan Samsung yaitu Galaxy S4. Apple telah meminta kepada
Hakim pengadilan untuk memasukkan Galaxy S4 ke dalam produk yang melanggar
paten apple. Tapi, baik Apple maupun Samsung kini tidak diperbolehkan lagi
menambah daftar gugatan produk. Karena itu, Apple akan menghapus salah satu
perangkat dalam daftar gugatan agar jumlahnya tetap 22. Untuk sekarang, Apple
mengantongi 22 daftar produk Samsung yang diklaim melanggar paten. Sementara
rivalnya, Samsung juga telah membawa 22 perangkat Apple yang melanggar paten ke
pengadilan.
2.2
Tabel
Ada
21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
Captivate
|
Galaxy
Prevail
|
Gem
|
Continuum
|
Galaxy
S
|
Indulge
|
Droid
Charge
|
Galaxy
S 4G
|
Infuse
4G
|
Epic
4G
|
AT&T’s
Galaxy S II
|
Mesmerize
|
Exhibit
4G
|
international
Galaxy S II
|
Nexus
S 4G
|
Fascinate
|
Galaxy
Tab
|
Replenish
|
Galaxy
Ace
|
Wi-Fi
Galaxy Tab 10.1
|
Vibrant
|
21
perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar
7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:
Bounce
Back (Paten Apple nomor 381)
|
Single
Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
|
Tap
to Zoom (paten Apple nomor 163)
|
iPhone
Front (paten Apple nomor D’677)
|
Bounce
back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album,
dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri.
Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke
bawah.
|
teknologi
ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali
cubit
|
membesarkan
dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
|
desain
bagian muka perangkat iPhone
|
iPhone
Back (paten Apple nomor D’087)
|
iPhone
Home Screen (paten Apple nomor D’305)
|
iPad
Design (paten iPad nomor D’899)
|
bagian
belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada
sebuah perangkat
|
Tampilan
antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan
sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna
hitam
|
tablet
iPad berukuran 9,7 inch
|
Jika
harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler
Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Bounce
Back (Paten Apple nomor 381)
|
Single
Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
|
Tap
to Zoom (paten Apple nomor 163)
|
Captivate
|
Captivate
|
Droid
Charge
|
Continuum
|
Continuum
|
Epic
4G
|
Droid
Charge
|
Droid
Charge
|
Exhibit
4G
|
Epic
4G
|
Epic
4G
|
Fascinate
|
Exhibit
4G
|
Exhibit
4G
|
Galaxy
Ace
|
Fascinate
|
Fascinate
|
Galaxy
Prevail
|
Galaxy
Ace
|
Galaxy
Indulge
|
Galaxy
S
|
Galaxy
Indulge
|
Galaxy
Prevail
|
Galaxy
S 4G
|
Galaxy
Prevail
|
Galaxy
S
|
Galaxy
S II (AT&T)
|
Galaxy
S
|
Galaxy
S 4G
|
Galaxy
S II (T-Mobile)
|
Galaxy
S 4G
|
Galaxy
S II (AT&T)
|
Galaxy
S II (unlocked)
|
Galaxy
S II (AT&T)
|
Galaxy
S II (T-Mobile)
|
Galaxy
Tab
|
Galaxy
S II (unlocked)
|
Galaxy
S II (unlocked)
|
Galaxy
Tab 10.1
|
Galaxy
Tab
|
Galaxy
Tab
|
Infuse
4G
|
Galaxy
Tab 10.1
|
Galaxy
Tab 10.1
|
Mesmerize
|
Gem
|
Gem
|
Replenish
|
Infuse
4G
|
Infuse
4G
|
|
Mesmerize
|
Mesmerize
|
|
Nexus
S 4G
|
Nexus
S 4G
|
|
Replenish
|
Transform
|
|
Vibrant
|
Vibrant
|
iPhone
Front (paten Apple nomor D’677)
|
iPhone
Back (paten Apple nomor D’087)
|
iPhone
Home Screen (paten Apple nomor D’305)
|
Epic
4G
|
Galaxy
|
Captivate
|
Fascinate
|
Galaxy
S 4G
|
Continuum
|
Galaxy
S
|
Vibrant
|
Droid
Charge
|
Galaxy
S Showcase
|
Epic
4G
|
|
Galaxy
S II (AT&T)
|
Fascinate
|
|
Galaxy
S II (T-Mobile)
|
Galaxy
Indulge
|
|
Galaxy
S II (Unlocked)
|
Galaxy
S
|
|
Galaxy
S II Skyrocket
|
Galaxy
S Showcase
|
|
Infuse
4G
|
Galaxy
S 4G
|
|
Mesmerize
|
Gem
|
|
Vibrant
|
Infuse
4G
|
|
Mesmerize
|
||
Vibrant
|
Setelah
keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai
penggugat terhadap Samsung dan meminta Samsung untuk membayar denda yang sesuai
dengan apa yang telah ditentukan, Apple belum merasa puas. Apple mengajukan
pelarangan penjualan beberapa produk Samsung (hanya sebagian kecil dari yang
tersebut di atas. Produk Samsung tersebut adalah:
Galaxy
S 4G
|
Galaxy
S2 (Skyrocket)
|
Galaxy
S2 Epic 4G
|
Droid
Charge
|
Galaxy
S2 (AT&T)
|
Galaxy
S2 (T-Mobile)
|
Galaxy
S Showcase
|
Galaxy
Prevail
|
Produk-produk
Samsung di atas sekiranya tidak dijual di luar Amerika Serikat, namun
disinyalir bahwa produk-produk tersebut merupakan saingan langsung dari produk
milik Apple, iPhone. Namun, tuntutan ini harus dibuktikan dengan adanya
kerugian yang tak tergantikan yang dialami Apple akibat peredaran perangkat
seluler tersebut.
2.3 Grafik
Berikut grafik
penjualan Galaxy Tab dan iPad yang Teknoworld kutip dari AllThingsD dari kuartal
ke-2 2010 hingga kuartal ke-2 2012.
Dari grafik tersebut, selama kuartal
keempat tahun 2010 sampai pertengahan 2012, Samsung menjual 1,4 juta Galaxy Tab
dan Galaxy Tab 10.1 yang menghasilkan pendapatan sebesar $ 644.000.000. Selama
periode waktu yang sama, Apple menjual 29,7 juta iPad yang menghasilkan $ 14,8
miliar. Atau dengan kata lain, Samsung menjual lebih sedikit tablet selama
periode tujuh kuartal secara keseluruhan dari Apple.
2.4 Grafik Penjualan
Telah banyak hasil riset yang melaporkan dan
membandingkan penguasaan pasar smartphone baik oleh Apple maupun Samsung. Apple
sangat populer di Amerika sementara Samsung merajai Eropa dan sebagian besar
negara Asia. Apple, hanya dengan satu model smartphone mampu meraup laba sangat
besar sementara Samsung yang terkenal dengan Android smarphone lini Galaxy
selalu unggul dalam jumlah unit yang terjual.
Grafik di bawah ini menjelaskan pada Anda
seperti apa persisnya persaingan iPhone dan Samsung Galaxy Series. Data yang
ada dalam grafik berasal dari perusahaan riset Raymon James melalui analisnya
Tavis MacCourt.
Dikatakan oleh
MacCourt bahwa sejak lini Galaxy dirilis, Samsung Galaxy hanya SATU KALI
tercatat melampau penjualan iPhone. Insiden itu terjadi di September 2012
ketika publik menahan diri untuk tidak membeli iPhone karena menunggu rilis
iPhone 5. Sisanya, iPhone selalu menjadi pemimpin terdepan di jumlah penjualan
smartphone.
Perlu diketahui
bahwa data yang dipakai adalah untuk penjualan seluruh model iPhone yang masih
ada di pasaran dan lini Galaxy (Note, Note II, S2, dan S3).
Untuk pasar telepon pintar, Samsung dan Apple semakin
menguasai pasar dengan masing-masing memiliki pangsa pasar sebesar 29% dan
21,8%. Samsung sendiri selama kuartal keempat berhasil menjual sebanyak 63,7
juta unit telepon pintar, melonjak 76% jika dibandingkan dengan penjualan pada
kuartal yang sama di tahun 2011. Sementara Apple menjual sebanyak 47,8 juta
unit telepon pintar, meningkat 29,2% jika dibandingkan dengan kuartal keempat
tahun 2011.
Sementara di posisi selanjutnya, secara mengejutkan
Huawei berhasil menempati posisi ketiga. Meskipun secara persentase Huawei
hanya memiliki 4,9% pangsa pasar, Huawei berhasil meningkatkan angka penjualan
ponsel pintarnya secara drastis. Dari angka penjualan sebesar 5,7 juta unit
pada kuartal keempat 2011, pada kuartal keempat 2012 lalu angka penjualan
ponsel pintar Huawei meningkat 89,5% menjadi 10,8 juta unit.
Posisi keempat dan kelima diisi oleh Sony dan ZTE
dengan masing-masing menguasai 4,5% dan 4,3% pangsa pasar. Baik Nokia maupun
RIM ternyata tidak mampu menembus lima besar daftar penjualan ponsel pintar
versi IDC ini. Rincian lebih lengkap komposisi pangsa pasar ini bisa dilihat
pada tabel berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Upaya
hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat
hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung
di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan
beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial
Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding
dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya
perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya
diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk
Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone
4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta
Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$
35.400
Kesimpulan dari kasus ini dimana ada
beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapat kemenangan di AS sementara
dikatakan bersalah di negara-negara lain. Atas pengalaman persidangan
diberbagai negara, hal-hal yang menyebabkan perbedaan pengadilan dalam
memandang hak paten adalah sudut pandang masing-masing dalam hal melihat
bukti-bukti dipersidangan. Penyebab pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc
oleh Samsung bisa diakibatkan karena peluang bisnis yang sangat besar dalam
bidang tersebut, dan juga kurangnya kreatifitas dari pihak Samsung sendiri.
Kerugian pasti dirasakan oleh pihak Apple terutama dalam pemasaran produk.
Pemasaran produk menurun karena adanya produk yang sama dengan Apple dan
harganya yang terjangkau.
Kasus diatas menurut kami telah
melanggar beberapa kode ETIKA PROFESI, seperti :
Ø
Kompetensi
dan berhati-hati dalam professional Karyawan yang ada mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional yang berkompeten.
Ø
Prinsip
kerahasiaan Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya,
demi menjaga kerahasiaan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini, pihak
programmer yang mempunyai peranan penting dan menjaga kerahasiaan.
Ø
Prinsip
perilaku professional, Karyawan harus konsisten dengan reputasi profesi yang
baik. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap profresional
dalam menghadapi persaingan.
3.2 Saran
Pelanggaran
yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa
dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi
juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan
technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang
dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/09/06/rangkuman-sengketa-hak-paten-apple-vs-samsung-490866.html
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/25/di-balik-kasus-apple-vs-samsung-487795.html
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/25/di-balik-kasus-apple-vs-samsung-487795.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar