Jumat, 29 November 2013

Hubungan internasional dan organisasi internasional Presentation Transcript

Hubungan internasional dan organisasi internasional Presentation Transcript
  • 1. Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional Biam Asih Wahyuningtiti 3 TKJ 1 - 22
  • 2. Pengertian Hubungan Internasional  Charles A. MC. Clelland Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  Warsito Sunaryo Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  Tygve Nathiessen Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hukum internasional.
  • 3. Pentingnya Hubungan Internasional  Faktor Internal Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.  Faktor Eksternal 1. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah- masalah ekonomi, politik, hukum, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan. 2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing. 3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
  • 4. Sarana-sarana Hubungan Internasional  Asas-asas Hubungan Internasional Menurut Hugo de Groot ada 3 asas dalam hubungan internasional : 1. Asas teritorial 2. Asas kebangsaan 3. Asas kepentingan umum  Faktor-faktor penentu dalam Huubungan Internasional 1. kekuatan nasional (national power) 2. jumlah penduduk 3. sumber daya dan 4. letak geografis
  • 5. Pengertian Perjanjian Internasional  Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.  Oppenheimer-Lauterpacht Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.  G. Schwarzenberger Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.  Konferensi Wina tahun 1969 Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
  • 6. Penggolongan Perjanjian Internasional  Menurut Subjeknya - Penjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. - Perjanjian Internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya. - Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara.  Menurut Isinya - Segi Politis - Segi Ekonomi - Segi Hukum - Segi Batas Wilayah - Segi Kesehatan
  •  Menurut proses/tahap pembentukannya7.  - Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. - Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan(agreement).  Menurut fungsinya - Penjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah- kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan(bersifat multilateral). - Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
  • 8. Istilah-istilah Lain Perjanjian Internasional  Traktat (Treaty)  Konvensi (Convention)  Protokol (Protocol)  Persetujuan (Agreement)  Perikatan (Arrangement)  Proses Verbal  Piagam (Statute)  Deklarasi (Declaration)  Modus Vivendi  Pertukaran Nota  Ketentuan Penutup (Final Act)  Ketentuan Umum (General Act)  Charter  Pakta (Pact)  Covenant
  • 9. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional  Perundingan (Negotiation) Merupakan tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu, yang mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.  Penandatanganan (Signature) Lazimnya, penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan.  Pengesahan (Ratification) Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjajian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan Ratifikasi.
  • 10. Hal-hal Penting dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional  Unsur – unsur penting dalam persyaratan : a. Harus dinyatakan secara formal/resmi b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.  Teori mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional ada dua, yaitu : 1. Teori Kabulatan Suara (Unanimity Principle) 2. Teori Pan Amerika
  • 11. Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional  Berlakunya Perjanjian Internasional - Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. - Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. - Bila pesetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain. -Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timul yang perlu sebelum berlaunya perjanjian itu, berlaku sejak disetujuinya teks perjanjian.
  •  Berakhirnya Perjanjian Internasional12.  menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. 2. Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis. 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. 4. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. 5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. 6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dnegan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. 7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
  •  Pelaksanaan Perjanjian Internasional13.  1. Ketaatan terhadap perjanjian 2. Penerapan perjanjian  Penafsiran Ketentuan Perjanjian - Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan siapapun. - Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya . - Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
  •  Kedudukan Negara bukan Peserta14.  a. Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, b. Negara tersebut di kehendaki oleh para peserta.  Pembatalah Perjanjian Internasional 1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. 2. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat. 3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian. 4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan, baik melalui kelicikan atau penyuapan. 5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan. 6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
  • 15. Jenis-jenis Perjanjian Internasional  Perjanjian Bilateral Perjanjian bilateral bersifat “khusus” (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja.  Perjanjian Multilateral Perjanjian ini sering disebut law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar